Minimal pengurus Yayasan adalah 1 (satu) orang, namun struktur Yayasan wajib terdiri dari 3 organ sesuai Undang-Undang.
Berikut penjelasan lengkap dan jelasnya:
Ketentuan Minimal Pengurus Yayasan
Berdasarkan:
Struktur Wajib Yayasan (3 Organ)
Yayasan WAJIB memiliki:
Pembina
Pengurus
Pengawas
Tidak boleh rangkap jabatan antar organ.
Jadi, Minimal Jumlah Orang dalam Yayasan
Minimal 3 orang, dengan susunan:
1 Pembina
1 Pengurus
1 Pengawas