Untuk PT (Perseroan Terbatas), bentuk perusahaan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. PT memerlukan modal minimal sebesar Rp 50.000.000 dan harus didirikan oleh minimal dua orang yang boleh melibatkan warga negara asing. Pengurusan PT dilakukan oleh direksi, dewan komisaris, dan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS). Pendaftaran PT membutuhkan pembuatan akta notaris dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Nama perusahaan harus menggunakan nama yang belum dipakai oleh perusahaan lain. PT dapat melakukan semua kegiatan usaha tanpa batasan. Sementara itu, CV (Commanditaire Vennootschap) tidak memiliki badan hukum yang mengatur regulasinya, dan tidak ada ketentuan minimal modal perusahaan. CV harus didirikan oleh minimal dua orang yang semuanya harus warga negara Indonesia (WNI). Pengurusan CV dibagi menjadi dua golongan, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Pendaftaran CV cukup dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha Kemenkumham. Nama perusahaan CV tidak memiliki aturan khusus dan kegiatan usaha yang dapat dilakukan memiliki keterbatasan pada bidang tertentu.